"Bertindak selaku hakim Heru Budianto, SH, MH memutuskan denda Rp 200 ribu kepada terdakwa," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Ary Purwanto kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).
Sidang digelar di PN Jaksel pada Kamis (5/11) siang tadi. Bertindak selaku penuntut Iptu Sigit Karyono, SH, anggota Reskrim Polsek Kebayoran Baru.
Warga asal Pondokpinang, Kebayoran Lama, Jaksel ini juga dihukum 7 hari kurungan badan, jika tidak membayar denda tersebut.
Sebelumnya, Haris tertangkap setelah mencuri sebuah helm milik Fajar, satpam di Blok M Square, Plaza Blok M, Jaksel pada tanggal 3 November lalu. Korban kemudian melaporkannya ke polisi pada hari itu juga dan Haris ditangkap keesokan harinya, 4 November 2015.
"Saat itu yang bersangkutan mencuri helm merek KYT seharga Rp 500 ribu milik korban di Basement B1 Blok M Square, Plaza Blok M," jelasnya.
Yang menarik, kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan sehingga penyidik hanya punya waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Karena penyidik tidak bisa melakukan penahanan sedangkan apabila berkas tidak segera dikirim, tersangka bisa kabur dan penyidik tidak bisa menghadirkan tersangka saat sidang, " paparnya.
Kasus Tipiring dalam pencurian ringan ini juga baru pertama kali di PN Jaksel. Terdakwa saat itu dituntut atas Pasal 364 KUHP
"Perkara tersebut menjadi barang baru karena baru kali ini penyidik melimpahkan dan menyidangkan perkara tipiring pencurian ringan dan bisa jadi bahan acuan bagi penyidik lainnya," paparnya.
(mei/mok)
http://news.detik.com/berita/3063348/curi-helm-pria-ini-dihukum-ganti-rugi-rp-200-ribu-oleh-pn-jaksel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar